Thursday, October 19, 2006

Riba

Istri saya, paling anti dengan yang namanya bekerja di bank. Ketika saya berandai-andai, bagaimana nanti kalau suamimu ternyata bekerja di sana suatu hari? Dia lalu mengatakan bahwa dia tidak akan mendoakan saya untuk lolos tes masuknya. Intinya, istri saya tidak ridho-dengan berbagai alasan yang cukup rasional.

Yusuf Qardhawi, dalam salah satu fatwanya di media.isnet.org, menjelaskan bahwa bunga bank adalah haram. Kenapa? Karena bunga tersebut adalah riba. Apa itu riba? Riba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas pokok harta. Artinya, apa yang diambil seseorang tanpa melalui usaha perdagangan dan tanpa berpayah-payah sebagai tambahan atas pokok hartanya, itu adalah termasuk riba. Saya recommend tulisan ini untuk bacaan lebih lanjut tentang bunga bank ini. Silakan diakses di http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/BungaBank.html.

Harta dari riba ini, menurut Qardhawi, tidak ada manfaatnya untuk dizakati, karena zakat itu tidak dapat mensucikannya. Yang dapat mensucikan harta ialah mengeluarkan sebagian darinya untuk zakat.

So, bila sudah jelas haram, lalu apa yang harus dilakukan dengan harta riba tadi? Qardhawi menyarankan, ketimbang itu ngendon di bank tersebut dan menjadi milik bank sehingga dapat memperkuat posisi bank dalam bermuamalat secara riba, lebih baik semuanya (riba) di sedekahkan ke kaum fakir dan miskin.

Kemudian saya juga ingin mengutip sebuah hadist, masih terkait dengan riba (diambil dari http://www.alsofwah.or.id):

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam"Allah melaknat orang yang memakan (pemakai) riba, orang yang memberi riba, dua orang saksi dan pencatat (dalam transaksi riba), mereka sama saja". (HR. Muslim dan Ahmad)

Voila. Bunga bank itu tentu saja diberikan oleh bank, sehingga bolehlah kita berikan label: pemberi riba. Siapa pencatat transaksi riba? Ya pegawainya dong. Dan sesuai dengan hadist shohih tersebut, mereka berada dalam laknat Allah.

Sehingga dengan demikian, bilamanakah hukum bekerja di bank? Dalam fatwa alsofwah.or.id tentang hal ini, bekerja di bank ribawi adalah tidak boleh hukumnya sebab bekerja di dalamnya masuk dalam kategori bertolong-menolong di dalam dosa dan melakukan pelanggaran. Allah sudah berfirman:

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Sesungguhnya Allah amat pedih siksaan-Nya”. (Al-Ma'idah:2).

Ok. Lanjut ke bagian terakhir, adalah ancaman Allah dan Rasul-Nya tentang aktivitas ribawi ini. Dari Quran sendiri, coba cek di Al Baqarah ayat 276 dan 279. Untuk kali ini, saya tertarik untuk mencuplik 2 hadist Nabi:

Dosa riba memiliki 72 pintu, dan yang paling ringan adalah seperti seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” (Shahih, Silsilah Shahihah no.1871)

"Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari hasil riba dan dia paham bahwa itu adalah hasil riba maka lebih besar dosanya daripada berzina 36 kali". (HR. Ahmad, dengan sanad yang shahih)

Terus terang, saya mendapati hadist ini tidak lebih dari 3 atau 4 minggu yang lalu. Maklum lah, islam abangan. Tapi saya gak bisa membayangkan, ust. Yusuf Mansyur saja bilang bahwa tidak akan barokah hidup kita kalau kita melakukan zina dan tidak bertobat kepada Allah. Lha apalagi riba ini.

Semoga kita dijauhkan. Semoga kita dijauhkan. Semoga kita dijauhkan.

Wassalam.

1 comment:

oRiD™ said...

Assalamu'alaikum wr.wb.

ijin nge-link artikel mengenai riba ini yah..
makasih banyak..

tetep jaga ukhuwah islamiyah..

wassalam

-oRiDo-
http://orido.wordpress.com