Friday, October 20, 2006

SMS Judi

Dulu, mas Udin sering nyeletuk kalau pas kebetulan nonton acara kuis 3T. Sama halnya saya ketika nonton kuis Iseng di pos ronda. Apalagi AFI, Indonesian Idol, dan berbagai model sms berhadiah lainnya (Pildakil, KDI, etc.. you name it!!).

Nyeletuknya adalah, semua itu tak beda dengan yang namanya judi. Judi yang legal, yang herannya kebanyakan orang malah sangat antusias untuk berpatisipasi. Arrgh..apa yang terjadi dengan bangsa ini?

Kenapa sms berhadiah ini judi? Karena mengandung unsur mengundi nasib dengan cara mudah, pemborosan, menghambur-hamburkan uang untuk permainan yang tak jelas, membahayakan pihak lain yang menderita kekalahan, membangkitkan fantasi, ketagihan dan mental malas. Tambah lagi, hadiah undian SMS di sini bersumber dari akumulasi hasil perolehan dari SMS.

Hasil keputusan MUI (Ijtima ulama di ponpes Gontor) tanggal 26 Mei 2006 juga telah memfatwakan haram untuk sms berhadiah ini.

Saya jelas tidak punya kuasa untuk menghentikan aktivitas sms berhadiah ini (I hope someday God will give me that power. Amin!). At least, saya sudah berusaha untuk melindungi keluarga saya untuk berpartisipasi dalam aktivitas ini. Saya harap Anda pun yang membaca tulisan ini akan melakukan hal yang sama.

Wassalam.

Riba (Lanjut)

Masih melanjutkan pembicaraan tentang riba: Bilamana ada sebuah pertanyaan "Tetapi bank juga mengolah uang para nasabah, maka mengapa saya tidak boleh mengambil keuntungannya?"

Benar bahwa bank memperdagangkan/menginvestasikan uang tersebut (ketokan driji nek ora), tetapi apakah sang nasabah ikut melakukan aktivitas dagang tersebut? Sudah tentu tidak. Apabila nasabah bersekutu atau berkongsi dengan pihak bank sejak semula, maka akadnya adalah akad berkongsi, dan sebagai konsekuensinya nasabah akan ikut menanggung apabila bank mengalami kerugian. Seorang teman yang lagi 'promosi' tentang sebuah bank syariah, ketika saya tanya hal tersebut, dia menjawab "oo.. InsyaAllah tidak akan rugi kok mas. Tetep dapet bagi hasil." Hmm..

Tapi kenyataannya, pada saat bank mengalami kerugian atau bangkrut, maka kita, para nasabah, menuntut dan meminta uang kita untuk kembali, dan bank pun tidak mengingkarinya. Hal ini diperkuat oleh kenyataan bahwa LPS menjamin uang para nasabah yang tersimpan di bank. Sehingga apapun force maejure yang terjadi pada bank, uang nasabah tetap akan kembali.


Ini yang lalu membuat saya berpikir, gak ada bedanya antara bank konvensional dengan kebanyakan bank syariah. Syariah saya kira hanya label saja untuk meng attract penduduk muslim negeri ini yang notabene menjadi mayoritas. Tentang bagi hasil? Ah, itu hanya beda penyebutan saja.

Firman Allah dalam Al Quran:

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (Al Baqarah 278-279)

Berdasar ayat di atas, saya menyarankan diri saya sendiri dan rekan-rekan yang ‘terpaksa’ harus memakai rekening di bank-bank ribawi, ambillah pokok hartanya saja, dan tinggalkan kelebihannya yang sudah jelas riba itu. Lebih baik lagi adalah, berikan semua kelebihan itu kepada kaum fakir dan miskin.

Thursday, October 19, 2006

Riba

Istri saya, paling anti dengan yang namanya bekerja di bank. Ketika saya berandai-andai, bagaimana nanti kalau suamimu ternyata bekerja di sana suatu hari? Dia lalu mengatakan bahwa dia tidak akan mendoakan saya untuk lolos tes masuknya. Intinya, istri saya tidak ridho-dengan berbagai alasan yang cukup rasional.

Yusuf Qardhawi, dalam salah satu fatwanya di media.isnet.org, menjelaskan bahwa bunga bank adalah haram. Kenapa? Karena bunga tersebut adalah riba. Apa itu riba? Riba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas pokok harta. Artinya, apa yang diambil seseorang tanpa melalui usaha perdagangan dan tanpa berpayah-payah sebagai tambahan atas pokok hartanya, itu adalah termasuk riba. Saya recommend tulisan ini untuk bacaan lebih lanjut tentang bunga bank ini. Silakan diakses di http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/BungaBank.html.

Harta dari riba ini, menurut Qardhawi, tidak ada manfaatnya untuk dizakati, karena zakat itu tidak dapat mensucikannya. Yang dapat mensucikan harta ialah mengeluarkan sebagian darinya untuk zakat.

So, bila sudah jelas haram, lalu apa yang harus dilakukan dengan harta riba tadi? Qardhawi menyarankan, ketimbang itu ngendon di bank tersebut dan menjadi milik bank sehingga dapat memperkuat posisi bank dalam bermuamalat secara riba, lebih baik semuanya (riba) di sedekahkan ke kaum fakir dan miskin.

Kemudian saya juga ingin mengutip sebuah hadist, masih terkait dengan riba (diambil dari http://www.alsofwah.or.id):

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam"Allah melaknat orang yang memakan (pemakai) riba, orang yang memberi riba, dua orang saksi dan pencatat (dalam transaksi riba), mereka sama saja". (HR. Muslim dan Ahmad)

Voila. Bunga bank itu tentu saja diberikan oleh bank, sehingga bolehlah kita berikan label: pemberi riba. Siapa pencatat transaksi riba? Ya pegawainya dong. Dan sesuai dengan hadist shohih tersebut, mereka berada dalam laknat Allah.

Sehingga dengan demikian, bilamanakah hukum bekerja di bank? Dalam fatwa alsofwah.or.id tentang hal ini, bekerja di bank ribawi adalah tidak boleh hukumnya sebab bekerja di dalamnya masuk dalam kategori bertolong-menolong di dalam dosa dan melakukan pelanggaran. Allah sudah berfirman:

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Sesungguhnya Allah amat pedih siksaan-Nya”. (Al-Ma'idah:2).

Ok. Lanjut ke bagian terakhir, adalah ancaman Allah dan Rasul-Nya tentang aktivitas ribawi ini. Dari Quran sendiri, coba cek di Al Baqarah ayat 276 dan 279. Untuk kali ini, saya tertarik untuk mencuplik 2 hadist Nabi:

Dosa riba memiliki 72 pintu, dan yang paling ringan adalah seperti seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” (Shahih, Silsilah Shahihah no.1871)

"Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari hasil riba dan dia paham bahwa itu adalah hasil riba maka lebih besar dosanya daripada berzina 36 kali". (HR. Ahmad, dengan sanad yang shahih)

Terus terang, saya mendapati hadist ini tidak lebih dari 3 atau 4 minggu yang lalu. Maklum lah, islam abangan. Tapi saya gak bisa membayangkan, ust. Yusuf Mansyur saja bilang bahwa tidak akan barokah hidup kita kalau kita melakukan zina dan tidak bertobat kepada Allah. Lha apalagi riba ini.

Semoga kita dijauhkan. Semoga kita dijauhkan. Semoga kita dijauhkan.

Wassalam.