Friday, October 20, 2006

Riba (Lanjut)

Masih melanjutkan pembicaraan tentang riba: Bilamana ada sebuah pertanyaan "Tetapi bank juga mengolah uang para nasabah, maka mengapa saya tidak boleh mengambil keuntungannya?"

Benar bahwa bank memperdagangkan/menginvestasikan uang tersebut (ketokan driji nek ora), tetapi apakah sang nasabah ikut melakukan aktivitas dagang tersebut? Sudah tentu tidak. Apabila nasabah bersekutu atau berkongsi dengan pihak bank sejak semula, maka akadnya adalah akad berkongsi, dan sebagai konsekuensinya nasabah akan ikut menanggung apabila bank mengalami kerugian. Seorang teman yang lagi 'promosi' tentang sebuah bank syariah, ketika saya tanya hal tersebut, dia menjawab "oo.. InsyaAllah tidak akan rugi kok mas. Tetep dapet bagi hasil." Hmm..

Tapi kenyataannya, pada saat bank mengalami kerugian atau bangkrut, maka kita, para nasabah, menuntut dan meminta uang kita untuk kembali, dan bank pun tidak mengingkarinya. Hal ini diperkuat oleh kenyataan bahwa LPS menjamin uang para nasabah yang tersimpan di bank. Sehingga apapun force maejure yang terjadi pada bank, uang nasabah tetap akan kembali.


Ini yang lalu membuat saya berpikir, gak ada bedanya antara bank konvensional dengan kebanyakan bank syariah. Syariah saya kira hanya label saja untuk meng attract penduduk muslim negeri ini yang notabene menjadi mayoritas. Tentang bagi hasil? Ah, itu hanya beda penyebutan saja.

Firman Allah dalam Al Quran:

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (Al Baqarah 278-279)

Berdasar ayat di atas, saya menyarankan diri saya sendiri dan rekan-rekan yang ‘terpaksa’ harus memakai rekening di bank-bank ribawi, ambillah pokok hartanya saja, dan tinggalkan kelebihannya yang sudah jelas riba itu. Lebih baik lagi adalah, berikan semua kelebihan itu kepada kaum fakir dan miskin.

1 comment:

Unknown said...

... ambillah pokok hartanya saja, dan tinggalkan kelebihannya yang sudah jelas riba itu.

Saya setuju dengan yang ini.

Lebih baik lagi adalah, berikan semua kelebihan itu kepada kaum fakir dan miskin.

Tapi kalau yg ini sama aja kita memanfaatkan riba bung... bukan lebih baik, tapi termasuk dosa..

syabab.blog.m3-access.com