Dulu, mas Udin sering nyeletuk kalau pas kebetulan nonton acara kuis 3T. Sama halnya saya ketika nonton kuis Iseng di pos ronda. Apalagi AFI, Indonesian Idol, dan berbagai model sms berhadiah lainnya (Pildakil, KDI, etc.. you name it!!).
Nyeletuknya adalah, semua itu tak beda dengan yang namanya judi. Judi yang legal, yang herannya kebanyakan orang malah sangat antusias untuk berpatisipasi. Arrgh..apa yang terjadi dengan bangsa ini?
Kenapa sms berhadiah ini judi? Karena mengandung unsur mengundi nasib dengan cara mudah, pemborosan, menghambur-hamburkan uang untuk permainan yang tak jelas, membahayakan pihak lain yang menderita kekalahan, membangkitkan fantasi, ketagihan dan mental malas. Tambah lagi, hadiah undian SMS di sini bersumber dari akumulasi hasil perolehan dari SMS.
Hasil keputusan MUI (Ijtima ulama di ponpes Gontor) tanggal 26 Mei 2006 juga telah memfatwakan haram untuk sms berhadiah ini.
Saya jelas tidak punya kuasa untuk menghentikan aktivitas sms berhadiah ini (I hope someday God will give me that power. Amin!). At least, saya sudah berusaha untuk melindungi keluarga saya untuk berpartisipasi dalam aktivitas ini. Saya harap Anda pun yang membaca tulisan ini akan melakukan hal yang sama.
Wassalam.
No comments:
Post a Comment